REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen diubah. Apalagi dalam putusannya, diubahnya angka tersebut harus dilakukan sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2029.
Artinya dihapusnya ambang batas parlemen sebesar 4 persen tak dapat berlaku untuk Pemilu 2024. Sehingga partai politik yang tak mendapatkan angka minimal 4 persen pada tahun ini, tidak bisa mendapatkan kursi di DPR.
"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (peraturan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk (parlemen) sekarang," ujar Mahfud di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Di samping itu, ia juga menyambut baik putusan MK tersebut, karena tak langsung berlaku untuk Pemilu 2024. Berbeda dengan putusan terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menurutnya terkesan dipaksakan untuk langsung berlaku.
"Dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus (diterapkan) pada periode berikutnya," ujar Mahfud.
"Itu (putusan syarat capres-cawapres) kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini. Pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," sambung mantan ketua MK itu.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.
Berikut isi amar putusan MK:
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.