REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar empat persen. Menanggapi hal itu, Partai Nasdem justru berpendapat, persentase PT mestinya naik dari angka tersebut.
"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan, dan secara bertahap dinaikkan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," kata Sekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Hermawi menjelaskan, pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi. Hal itu untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal di Senayan dalam keikutsertaan pada pemilu.
"Konsolidasi demokrasi dalam bentuk pengaturan ambang batas parlemen niscaya dinilai akan menciptakan demokrasi yang sehat karena mendorong partai-partai yang seideologi, seplatform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam pencaturan politik," ucap Hermawi.