REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan penataan identitas warga berdomisili luar Jakarta. Bagi warga yang memiliki KTP DKI tapi tidak tinggal sesuai alamat, siap-siap nomor induk kependudukannya (NIK) dibekukan.
Ada dua pilihan bagi warga DKI yang NIK-nya dibekukan, yaitu mengaktifkan kembali NIK atau pindah sesuai alamat domisili.
Bagi warga DKI yang ingin pindah ke Kota Depok, ada sejumlah cara dan syarat yang harus dilakukan.
Pertama, warga harus mengajukan permohonan surat pindah dari DKI melalui Aplikasi Alpukat Betawi. Di aplikasi tersebut, kepala keluarga mengisi sejumlah isian dan mendapatkan surat keterangan pindah.
Kemudian, warga mengajukan pendaftaran layanan pindah datang WNI ke Kota Depok dengan melengkapi surat-surat sebagai berikut.
- Foto Asli SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI)
- Foto KTP el
- Foto Asli Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Alamat Tujuan (bisa diunduh di website Silondo Bermula
Berikut tahapan layanan pindah datang ke Kota Depok, mengutip Silondo Bermula.
- Download dan cetak form Syarat Layanan kemudian isi dan tandatangani
- Foto semua persyaratan (harus asli)
- Isi form pendaftaran online dan upload semua persyaratan untuk mendapatkan nomor dan konfirmasi pendaftaran
Setelah mendapatkan nomor dan konfirmasi pendaftaran, warga dapat mendatangi Sanpel De Prima Kecamatan tujuan untuk mengurus proses pindah datang ke Kota Depok.
Jam kerja biasanya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sesuai standar pelayanan, proses layanan memakan waktu tiga hari kerja, tidak termasuk hari libur nasional, setelah pendaftaran diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap.