Jumat 01 Mar 2024 18:36 WIB

Warga DKI Resah NIK Dibekukan, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Warga dapat melapor ke loket layanan Disdukcapil untuk mengaktifkan kembali NIK.

Tangkapan layar pengecekan NIK warga DKI Jakarta yang dibekukan
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar pengecekan NIK warga DKI Jakarta yang dibekukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penertiban terhadap nomor induk kependudukan (NIK) DKI yang tidak sesuai dengan domisili. NIK yang tidak sesuai tersebut akan dibekukan.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga mengungkapkan keresahan. Buya (40 tahun) adalah salah satu warga yang NIK-nya masuk dalam daftar penataan dan penertiban oleh Pemprov DKI Jakarta, Ia pun segera mengurus untuk mengaktifkan kembali NIK miliknya.

Baca Juga

Warga Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, itu segera melapor ke RT setempat dan mendapatkan formulir berita acara pengaktifan kembali NIK. Setelah mengisi, berkas tersebut dilaporkan ke Kelurahan Susukan, Jakarta Timur.

"Saya orang ke-17 yang melapor RT karena NIK-nya masuk ke dalam daftar yang dibekukan," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (1/3/2024).

Hal serupa juga dilakukan Hamam (35), warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia segera menyiapkan berkas-berkas untuk mengurus pengaktifan kembali NIK yang masuk ke dalam daftar yang dibekukan.

"Padahal kami tinggal di rumah itu, cuma memang ada tiga kartu keluarga dalam satu alamat," katanya.

Sementara itu, Mega (39) mengaku segera mengurus pindah domisili karena memang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta lagi. Menurutnya, proses pindah domisili tidak terlalu rumit asalkan berkas yang diperlukan lengkap.

"Tinggal mengajukan surat pindah di aplikasi Alpukat Betawi, terus langsung ngurus pindah ke Depok," katanya.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya mengatakan bagi warga yang NIK-nya terdampak penataan tidak perlu panik. Ia meminta warga untuk datang ke loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait pengaktifan kembali NIK.

"Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Budi, beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement