REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (1/3/2024). Gugatan itu menyangkut tak kunjung ditahannya eks ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Padahal, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alhasil, Firli bisa bebas beraktivitas dan berkeliaran.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Gugatan diajukan melawan termohon satu, yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, termohon dua Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan termohon tiga Kepala Kejati DKI Jakarta R Narendra Jatna. Pendaftaran gugatan praperadilan, lanjut Boyamin, telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel.
"Selanjutnya, diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga Senin depan," ujar Boyamin.
Adapun keberadaan tersangka pemerasan Firli Bahuri tidak terdeteksi publik dan dianggap menghilang. Setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan pada Senin (26/2/2024), Firli hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Tim pengacaranya, Fahri Bachmid mengaku kehilangan kontak dan komunikasi. Dia malah menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, pengacara Firli yang lain, Ian Iskandar mengeklaim, masih bisa berkomunikasi dengan Firli.