REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap rektor Universitas Pancasila nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno alias ETH terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya. Rencananya ETH akan kembali diperiksa pada Selasa (5/3/2024) pekan depan.
“Surat undangan (pemeriksaan) tanggal 5 Maret jam 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Sebelumnya ETH telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024) kemarin. Selama 2,5 jam pemeriksaannya, ETH mengaku telah menyampaikan semua keterangannya terkait kebenaran kasus dugaan pelecehan seksual dituduhkan terduga korban terhadap dirinya.
“Kami senang, saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya,” ucap ETH.
Dia juga menduga bahwa kasus yang menimpanya sarat akan kepentingan politik pemilihan rektor di Universitas Pancasila periode 2024-2028. Hal itu diketahui setelah dirinya bersama kuasa hukum, Faizal Hafied melakukan penelusuran untuk mencari tahu motif dari tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual. Kemudian semua apa yang diketahui telah disampaikan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
“Selama dua bulan ini saya mendapat hinaan, cercaan, tuduhan yang sangat tidak beretika dan itu tidak saya lakukan sama sekali. Tetapi memang saya menjadi sasaran utama untuk kegiatan ini, yaitu kegiatan yang sedang berjalan di up, pemilihan rektor,” tegas ETH.
Dalam kasus ini, ETH dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita karyawan dari Universitas Pancasila. Salah satu laporan polisi dilayangkan oleh korban berinisial RZ. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian, laporan polisi berikutnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang rektor itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Ali Mansur)