Jumat 01 Mar 2024 19:45 WIB

MK Hapus PT 4 Persen, Anies: Harusnya Begitu, Putusan MK untuk Pemilu Berikutnya

Anies menyinggung putusan MK soal batas usia cawapres yang tidak fair.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan pimpinan parpol Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama pimpinan parpol pengusung tersebut untuk mendukung bergulirnya hak angket di parlemen jika diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan pimpinan parpol Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama pimpinan parpol pengusung tersebut untuk mendukung bergulirnya hak angket di parlemen jika diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan mengomentari tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen. Menurut Anies, keputusan yang bakal mulai berjalan pada Pemilu 2029 itu dinilai fair

"Menurut saya memang begitu, ya. Kalau dibuat keputusan itu, ya, untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu, ya, untuk pemilu selanjutnya," kata Anies kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). 

Baca Juga

Mantan gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 tersebut lantas menyinggung soal keputusan MK sebelumnya yang dianggap tidak fair. Hal itu kaitannya dengan putusan MK mengenai batas usia capres/cawapres. 

"Kan yang unik tuh gini, sudah diputuskan sekarang, langsung dipakai sekarang. Betul enggak? Pernah kejadian enggak? Nah yang bikin keramaian kan gitu, tapi kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan," tutur dia. 

Lebih lanjut, Anies mengaku dirinya memang tidak begitu paham mengenai angka minimal PT karena bukan 'orang partai'. "Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu tapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring.

Digugat Perludem...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement