REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Polres Tangerang Selatan membeberkan motif dan kronologis kasus dugaan perundungan atau bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Dalam kasus itu penyidik Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Keempat tersangka berinisial E (18 tahun), R (18), J (18) dan G (19). Kepolisian menyebut, berdasarkan kesimpulan, ternyata ada dua, yakni pada tanggal 2 dan 13 Januari 2024.
“Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok,” tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Kemudian untuk motif kedua pada 13 Januari, kata Alvino, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara anak korban. Akibat tindakan perundungan yang berujung kekerasan tersebut anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.
“Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et reperdum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri,” ujar Alvino Cahyadi.
Kronologi versi polisi...