Jumat 01 Mar 2024 23:07 WIB

Rencana Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS Dikritik

Penggunaan Dana BOS dikhawatirkan mengganggu kebutuhan operasional sekolah.

Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wacana pembiayaan program makan siang gratis yang rencananya dianggarkan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai kritik. Rencana itu dinilai tidak logis mengingat jumlah Dana BOS diperkirakan tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan anggaran program tersebut.

“Wacana anggaran makan gratis akan diambilkan dari dana BOS itu layak dipertanyakan karena jelas tidak mungkin besaran dana BOS existing dari APBN yang saat ini berkisar Rp 51 triliun harus dialihkan untuk program yang butuh anggaran lebih dari Rp 450 triliun. Mungkin Pak Menko Perekonomian sendiri saat ini sedang bingung dari mana alokasi anggaran untuk membiayai program makan siang gratis,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024). 

Baca Juga

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diketahui menyatakan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana BOS. Adapun dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Setelah meninjau pilot project makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Tangerang, Kamis (19/2/2024) lalu, dia menyampaikan salah satu saluran anggaran yang ada adalah dana BOS.

Huda menjelaskan, besaran Dana BOS setiap tahun hanya berkisar Rp 51 triliun. Dana tersebut terdiri dari BOS reguler, BOS afirmasi, dan BOS PAUD. Selama ini Dana BOS diperuntukkan membantu belanja operasional 217 ribu sekolah di seluruh Indonesia. 

“Kalau dari besaran kebutuhan program makan siang gratis pasti tidak mungkin jika diambilkan dari dana program BOS. Makanya saya tidak paham maksud dari Pak Menko Perekonomian,” ujarnya. 

Sebagai gambaran, lanjut Huda, Dana BOS 2023 untuk sekolah dasar (SD) hanya berkisar Rp 900 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk makan siang gratis yang dianggarkan Rp 15 ribu per siswa per hari. Jika dihitung kebutuhan tersebut selama 30 hari selama setahun maka dana yang dibutuhkan sekitar Rp 5,4 juta per siswa per tahun.

“Maka jika Dana BOS digunakan untuk makan siang gratis maka sudah pasti alokasi anggarannya harus ditingkatkan hingga 1.000 persen,” katanya. 

Huda mengatakan, program makan siang gratis membutuhkan waktu panjang untuk benar-benar layak diterapkan secara berkelanjutan. Dibutuhkan studi kelayakan dan exercises secara simultan sebelum dilaksanakan di berbagai sekolah di Indonesia. “Studi kelayakan ini diperlukan agar program makan siang gratis ini sesuai dengan tujuan awal dan tepat sasaran,” katanya. 

Politikus PKB ini menegaskan, jangan sampai program makan siang gratis dilakukan secara serampangan tanpa mempertimbangkan kapasitas anggaran. Apalagi jika program ini dilakukan secara ugal-ugalan untuk sekadar memenuhi janji kampanye.

“Bank Dunia sudah memberikan warning agar Indonesia  agar berhati-hati terhadap ambang batas defisit anggaran jika akan merealisasikan program tersebut. Jangan sampai program ini malah memicu penyimpangan yang merugikan rakyat,” ujar Huda.

Kritik juga datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator JPPI Ubaid Matraji menilai, rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis bisa berdampak banyak. Terutama terhadap gaji guru honorer yang memang kerap mengandalkan Dana BOS. 

“Operasional sekolah akan macet karena selama ini mengandalkan dana BOS. Belum lagi gaji guru honorer, bisa puasa mereka kalau dana BOS dipakai makan siang,” ucap Ubaid lewat pesan singkat, Jumat (1/3/2024).

Dia mengatakan, apabila anggaran untuk program makan siang benar menggunakan Dana BOS, maka satuan pendidikan pasti tekor. Dampak dari langkah itu dia sebut juga pasti akan banyak, seperti potensi macetnya operasional sekolah karena selama ini satuan pendidikan mengandalkan Dana BOS untuk operasional mereka.

“Pasti itu, selama ini mereka juga mengandalkan Dana BOS. Kalau jatahnya diambil, mereka (guru honorer) kian terlunta-lunta,” ungkap Ubaid.

Dia menambahkan, semestinya kebijakan tersebut dijalankan atau diuji coba menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres 2024 oleh KPU RI. Dari sana, kata Ubaid, baru kemudian program itu didiskusikan dengan publik terkait skema implementasinya. “Jangan grusa-grusu,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement