REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Indonesia kini memasuki Era Baru Perwakafan ditandai upaya memasukkan wakaf kedalam arus utama (mainstream) sistem perekonomian.
Hal ini, menurut Wakil Ketua BWI Imam T Saptono antara lain ditandai oleh dimasukkannya wakaf dalam visi dan misi semua Capres-Cawapres, juga dikeluarkannya produk hukum seperti UUP2SK yang membolehkan Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang.
Demikian halnya dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi dan banyak lagi.
“Namun demikian, kata Imam, instrument wakaf saja tidak cukup, perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Aset Wakaf, Surat Kepemilikan Gedung diatas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf agar lebih progressive, modern, dan adaptive khususnya terhadap perkembangan digitalisasi," terangnya dalam Seminar tentang Outlook Perwakafan Nasional dengan tema "Perwakafan Sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Peluang di Era 2024-2029" di Jakarta, Jumat (1/3/2024).