Sabtu 02 Mar 2024 13:56 WIB

Daftar Kartu Prakerja, Ini Insentif yang Bisa Didapatkan

Ada dua insentif tunai yang bisa peserta Kartu Prakerja dapatkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Salah satu working space untuk peserta Program Kartu Prakerja.
Foto: Istimewa
Salah satu working space untuk peserta Program Kartu Prakerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 64 diperkirakan dibuka pada awal Maret 2024. Sebelumnya pendaftaran gelombang 63 sudah diturup pada Februari 2024.

Masyarakat yang berminat untuk mendaftar gelombang selanjutnya bisa mulai menyiapkan semua persyaratannya. "Untuk kamu yang belum lolos di Gelombang 63, jangan khawatir! Masih akan ada gelombang seleksi selanjutnya," tulis akun Instagram Prakerja @prakeja.go.id.

Baca Juga

Sebelum melakukan pendaftaran, ketahui dulu insentif yang bisa didapatkan setelah lolos menjadi peserta Kartu Prakerja. Dikutip dari laman resmi Prakerja.go.id, insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah. Yakni, mereka telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan pertama, serta telah menyambungkan rekening bank atau e-money

 

Jenis Insentif

1. Insentif biaya mencari kerja sebanyak satu  kali sebesar Rp 600 ribu.

2. Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan paling banyak dua kali.

 

Waktu Penerimaan Insentif

Pemegang Kartu Prakerja hanya bisa mendapatkan insentif ketika telah menjadi penerima Kartu Prakerja yang sah. Selain itu telah menyelesaikan pelatihan pertama dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas.

Insentif Peserta Kartu Prakerja bisa diperiksa melalui akun dashboard. Pastikan kamu cek status secara berkala.

 

Penyerahan dan Pencairan Insentif

Insentif akan diberikan nontunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah kamu daftarkan.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun. Jika lebih dari lima hari kerja masih belum menerima insentif maka dapat mengisi formulir pengaduan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement