REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 dipastikan tidak akan berubah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal dinilai memastikan azas konstitusionalitas pelaksanaan tahapan pilkada di 545 wilayah Indonesia dan mencegah spekulasi politik.
“Keputusan MK terkait jadwal hari H pemungutan suara pilkada serentak tetap di bulan November bagi kami sangat melegakan. Keputusan ini akan memastikan tahapan pilkada yang sudah berjalan benar-benar sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 2/2024 sehingga meminimalkan potensi konflik di kemudian hari,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda dalam keterangannya, Ahad (3/3/2024).
MK dalam putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 melarang perubahan jadwal pilkada serentak 2024 dari November ke September. Dalam pertimbangannya MK menilai, pilkada serentak harus sesuai jadwal awal agar menghindari tumpang tindih dengan tahapan pilpres maupun pileg 2024 yang masih berlangsung. Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga diketahui sempat mewacanakan pergeseran jadwal pemungutan suara pilkada serentak dari November 2024 ke bulan September 2024.
Huda mengatakan, antisipasi terhadap munculnya konflik dalam Pilkada 2024 memang harus dilakukan sejak dini. Termasuk dengan tidak mengubah jadwal Pilkada 2024 dari November ke September.
“Upaya mengubah jadwal pemungutan suara dari November ke September bisa memicu beragam tafsir dan spekulasi politik yang tidak produktif. Termasuk spekulasi jika pemajuan jadwal pemungutan suara ini untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat ini menilai, kepastian pelaksanaan Pilkada 2024 di November akan memberikan kesiapan lebih bagi penyelenggara maupun peserta pesta demokrasi tersebut. Apalagi kontestasi pilkada dilakukan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam ajang Pilkada 2024 ini akan ada pemilihan gubernur di 37 provinsi Indonesia, pemilihan bupati di 416 kabupaten, dan pemilihan wali kota di 93 kota. Kondisi ini menuntut kesiapan baik dari segi keamanan, pengawasan, hingga logistik dari sisi penyelenggara. Kesiapan ini bisa terganggu jika tiba-tiba pelaksanaan dimajukan dua bulan di September 2024,” katanya.
Pilkada 2024, kata Huda, harus menjadi ajang adu gagasan dan program dari para kandidat gubernur, bupati, maupun wali kota. Menurutnya, gagasan dan program ini begitu penting untuk diangkat menjadi diskursus publik di masing-masing daerah.
“Apalagi ke depan kita menghadapi banyak tantangan seperti adanya krisis iklim, krisis ekonomi, hingga potensi krisis sosial. Situasi membutuhkan kepemimpinan solid di level daerah yang bisa memberikan pandu perubahan,” ujar Huda.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024. Menurutnya, sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham.
Adapun Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 berbunyi, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Tak hanya itu, Idham mengatakan, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Nasional, di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024. "Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," kata dia.