Ahad 03 Mar 2024 12:27 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kemenkop Dorong Sertifikasi Halal Usaha Mikro

Kemenkop sedang mendorong percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi sertifikasi halal.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) berupaya mendorong para pelaku usaha mikro untuk melakukan sertifikasi produk melalui sinergi lintas sektor. Sinergi tersebut dinilai harus diperkuat, khususnya dalam upaya meningkatkan jumlah kepemilikan perizinan usaha hingga standardisasi produk.

“Kami sebagai pemangku kepentingan baik dari pusat maupun daerah terus melakukan berbagai kesepakatan. Di antaranya pemenuhan target dalam memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar serta hak merek dagang bagi usaha mikro sebagai komitmen bersama,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius dalam keterangan resmi yang dikutip, Ahad (3/3/2024).

Baca Juga

Ia menekankan perlunya strategi komunikasi dalam menyosialisasikan pentingnya standardisasi dan sertifikasi bagi usaha mikro yang dapat dijadikan referensi dan acuan bersama. Menurutnya, perlu juga ada pembagian peran masing-masing pihak yang memiliki program pembinaan dan pendampingan bagi usaha mikro guna menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar, maupun hak merek dagangnya.

Yulius menyatakan, saat ini Kemenkop sedang mendorong percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan atau unggas, terkait dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.