Ahad 03 Mar 2024 12:27 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kemenkop Dorong Sertifikasi Halal Usaha Mikro

Kemenkop sedang mendorong percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi sertifikasi halal.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) berupaya mendorong para pelaku usaha mikro untuk melakukan sertifikasi produk melalui sinergi lintas sektor. Sinergi tersebut dinilai harus diperkuat, khususnya dalam upaya meningkatkan jumlah kepemilikan perizinan usaha hingga standardisasi produk.

“Kami sebagai pemangku kepentingan baik dari pusat maupun daerah terus melakukan berbagai kesepakatan. Di antaranya pemenuhan target dalam memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar serta hak merek dagang bagi usaha mikro sebagai komitmen bersama,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius dalam keterangan resmi yang dikutip, Ahad (3/3/2024).

Baca Juga

Ia menekankan perlunya strategi komunikasi dalam menyosialisasikan pentingnya standardisasi dan sertifikasi bagi usaha mikro yang dapat dijadikan referensi dan acuan bersama. Menurutnya, perlu juga ada pembagian peran masing-masing pihak yang memiliki program pembinaan dan pendampingan bagi usaha mikro guna menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar, maupun hak merek dagangnya.

Yulius menyatakan, saat ini Kemenkop sedang mendorong percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan atau unggas, terkait dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.

“Kami juga ingin meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan. Kedua hal ini penting untuk menunjang peredaran produk yang berkualitas di tengah masyarakat,” tutur dia.

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop Firdaus mengungkapkan, rapat koordinasi ini dilakukan guna mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan sekaligus solusi dalam perbaikan pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro.

Kementerian, kata dia, juga dapat mengidentifikasi berbagai inovasi praktik pendampingan, baik program yang telah dilaksanakan maupun evaluasi peran koordinasi yang dilakukan oleh pihak terkait selama pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro.

Melalui kegiatan ini, Kemenkop berharap dapat mewujudkan kepastian target dari masing-masing stakeholder dalam menyusun dan melaksanakan program Percepatan Penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, hingga Hak Merek Dagang. “Kami harap kegiatan ini dapat mewujudkan pemerataan penyebaran informasi bagi para stakeholder terkait urgensi penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, dan Hak Merek Dagang bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement