REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan untuk menyehatkan industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
"Jumlah BPR sepanjang 2023 menurun, yang sebagian besar di antaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, oleh karena itu harus didorong integritasnya untuk penyehatan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan persnya di Makassar, Sabtu (2/3/2024).
Dian mengatakan OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR karena kondisi bank perkreditan ini sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR.
"Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan," ujarnya.
Sementara itu, kata Dian, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.
Menurut dia, di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023. Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen dan 8,63 persen.
Dian mengatakan UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.
"Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian," ujarnya.