Ahad 03 Mar 2024 23:24 WIB

Batik Bisa Tidak Halal Lho, Kok Bisa?

Nilai ekspor batik dan produk batik sebesar 26,7 juta dolar AS per Januari-April 2023

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pertemuan dengan pengusaha UMKM dan pengrajin dan pelaku UMKM batik di Dapoer Pelangi Terrace di Kota Pekalongan, Jawa Tengah (29/1/2024).
Foto: Dok istimewa
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pertemuan dengan pengusaha UMKM dan pengrajin dan pelaku UMKM batik di Dapoer Pelangi Terrace di Kota Pekalongan, Jawa Tengah (29/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal agar produknya dapat berdaya saing di ranah domestik hingga global. Upaya itu dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Baca Juga

“Sertifikasi halal merupakan instrumen wajib yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU 33/2014 tersebut. Pelaku industri kecil juga terus kami dorong untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal,” kata Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Mohammad Ari Kurnia Taufik di Jakarta dalam keterangan resmi, Ahad (3/3/2024).

Ari menjelaskan, dalam regulasi UU 33/2014 disebutkan, produk yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal termasuk produk tekstil yang salah satunya berupa batik. Itu karena, kata dia, salah satu titik kritis yang bisa menyebabkan terhalangnya kehalalan pada produk batik, di antaranya penggunaan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang bersumber dari hewan yang diharamkan menurut syariat Islam.