REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal agar produknya dapat berdaya saing di ranah domestik hingga global. Upaya itu dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Sertifikasi halal merupakan instrumen wajib yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU 33/2014 tersebut. Pelaku industri kecil juga terus kami dorong untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal,” kata Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Mohammad Ari Kurnia Taufik di Jakarta dalam keterangan resmi, Ahad (3/3/2024).
Ari menjelaskan, dalam regulasi UU 33/2014 disebutkan, produk yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal termasuk produk tekstil yang salah satunya berupa batik. Itu karena, kata dia, salah satu titik kritis yang bisa menyebabkan terhalangnya kehalalan pada produk batik, di antaranya penggunaan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang bersumber dari hewan yang diharamkan menurut syariat Islam.