REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempersilakan para calon legislatif melapor jika merasa dicurangi terkait dengan perolehan suara pada Pemilu 2024.
"Silakan saja melapor bagi seluruh caleg (calon anggota legislatif) yang merasa dirugikan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang
Ia mengaku akan segera memproses jika menerima laporan dari caleg yang menjadi korban pergeseran suara.
Bahkan, jika ada indikasi kuat terjadi pergeseran suara, pihaknya siap menyampaikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum Karawang untuk melakukan pencermatan terhadap perolehan suara di desa atau di kecamatan tertentu.