REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin harmonisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan (Perbadan) Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengatakan, langkah tersebut merupakan respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 108. Undang-undang ini mengamanatkan lembaga pemerintah bidang pangan untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.
"Dalam hal ini Badan Pangan Nasional berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021, berwenang dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar, meliputi keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan," ujar Yusra.
Menindaklanjuti amanat tersebut, kata Yusra, Bapanas telah menyusun Rancangan Perbadan tentang hal itu. Rancangan Perbadan tersebut telah diharmonisasikan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada Januari 2024. Kemudian dibahas kembali dalam Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Perbadan tentang Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan.
"Perbadan yang sedang disusun ini sebagai payung hukum untuk melakukan pengawasan pangan segar termasuk bersama pemerintah daerah," kata Yusran.
Perancang Undang-Undang Ahli Utama Kemenkumham Andria Amoes mengatakan, pembahasan rancangan perbadan akan dibahas kembali pada rapat lanjutan harmonisasi bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga lain yang terkait.
"Perancangan peraturan tidak akan pernah lepas dari kolaborasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga untuk menjamin perlindungan konsumen," ujar Andria.