Senin 04 Mar 2024 13:12 WIB

Kronologi Seorang ART Gasak Puluhan Juta dari Empat ATM Majikannya

Korban berhasil menarik uang tunai sebesar Rp 73,9 juta dari ATM majikannya..

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Unit Reserse Kriminal Polsek Pancoran mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial dengan pelapor Ustaz Muhammad Al Jufri. Pelaku yang merupakan asisten rumah tangga bernama Yunita Sari (31 tahun) mencuri empat kartu ATM milik korban dan menggasak uang puluhan juta dari ATM tersebut.

“Kartu ATM yang dicuri meliputi Kartu ATM BSI, 2 ATM BCA, dan ATM Mandiri. Kejadian ini terjadi pada hari Jum'at, 8 Desember 2023, sekitar jam 18.00 WIB, dan dilaporkan pada hari Selasa, 12 Desember 2023, jam 16.26 WIB,” ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Menurut Sujarwo, kejadian terjadi di kediaman korban di Jalan Mampang Prapatan XV/94 Rt.008/005 kelurahan Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan. Setelah mengambil ATM, pelaku mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. Hasilnya, pelaku menarik uang tunai sebesar Rp 73.904.000.

Namun korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari Bank BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp 7 juta. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 20.00 WIB, pelaku meninggalkan rumah tanpa izin. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, dan cerita ini menjadi viral di medsos,” ujar Sujarwo.

Selanjutnya, kata Sujarwo, pihaknya menangkap pelaku pada hari Selasa (20/2/2024) lalu jam 02.00 WIB, di daerah Bekasi. Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi. Adapun motif pelaku melakukan pencurian adalah karena ekonomi. Saat ini Yunita Sari ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Hasil penyidikan melibatkan bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV. Uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan,” ujar Sujarwo.

Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya Yunita Sari ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP yang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement