Senin 04 Mar 2024 16:00 WIB

Caleg DPR RI DP Diduga Kuat Jadi Otak Pembunuhan Indriana

DP beri syarat ke DA jika ingin balik pacaran, maka Indriana harus dibunuh.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). Motif pembunuhan dilakukan karena cinta segitiga.
Foto: Dok Republika
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). Motif pembunuhan dilakukan karena cinta segitiga.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan motif DA dan DP serta MR membunuh Indriana Dewi Eka (25 tahun) karena faktor cinta segitiga.

DA yang diketahui tengah berhubungan dengan korban ingin kembali menjalin tali asmara bersama DP. Namun, DP yang juga caleg DPR RI dapil IX Jabar itu meminta agar DA terlebih dahulu menghabisi nyawa Indriana Dewi.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Jules Abraham, mengatakan DA ingin kembali berpacaran dengan DP. Sebab, DA sering melihat pacarnya Indriana suka jalan dengan orang lain. DP pun bersedia untuk kembali ke DA, dengan syarat korban harus dihabisi. 

"Tanggapan tersangka DP saat DA ingin kembali kepadanya mempunyai syarat apabila ingin kembali dengan DP tersangka DP tidak mau melihat lagi korban Indriana Dewi di dunia," ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).

Mendengar syarat dari DP, ia mengungkapkan DA sempat ragu. Namun, tersangka akhirnya menyetujui syarat tersebut dengan menyewa MR untuk mengeksekusi korban.

"Tersangka DA awalnya ragu akan tetapi akan desakan tersangka DP akhirnya tersangka DA dan DP membuat rencana membunuh korban namun karena DA tidak berani membunuh langsung DP  menyarankan mencari eksekutor," ucap dia.

photo
Tangkapan layar siaran pers Polda Jabar tentang pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasan 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. - (Polda Jabar)

Ia mengatakan tersangka DA meminta bantuan MR untuk membunuh Indriana dan akan diberi imbalan Rp 50 juta. Uang imbalan tersebut berasal dari barang barang milik korban, seperti handphone, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement