REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perampokan terhadap salah satu minimarket di Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Pelaku yang berinisial R (26) ditangkap oleh tim Resmob Polres Indramayu di rumahnya yang berada di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (2/3/32024). Namun saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan mengancam jiwa petugas sehingga dihadiahi timah panas di kakinya.
"Kami lakukan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat Press Release di Mapolres Indramayu, Senin (4/3/2024).
Pelaku sebelumnya melakukan perampokan di salah satu minimarket di Desa Gabuskulon pada Sabtu (10/2/2024) malam. Dalam aksinya, pelaku menodongkan senjata api kepada karyawan minimarket.
Fahri menjelaskan, setelah berhasil ditangkap, terungkap bahwa senjata yang digunakan pelaku itu adalah senjata mainan. ‘Senjata’ tersebut dibeli di toko mainan di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, seharga Rp 20 ribu.
"Dan setelah kita lakukan pemeriksaan kepada tersangka, diketahui bahwa motifnya itu adalah karena yang bersangkutan terlilit utang, karena sering melakukan pinjaman secara online dan juga ikut dalam treding atau forex," terang Fahri.
Tak hanya itu, lanjut Fahri, tersangka juga terlilit pinjaman online (pinjol) karena bermain judi online. Dalam aksi perampokan di minimarket Desa Gabuskulon, lanjut Fahri, tersangka sempat mengancam pegawai minimarket meski tak sampai melakukan tindakan penganiayaan. Tersangka pun mengambil uang jutaan rupiah dan belasan bungkus rokok berbagai merek.
"Kalau penganiayaan tidak ada, tetapi ancaman dengan menggunakan senjata mainan tersebut memang ada pada saat melancarkan aksinya. Kerugian sebesar Rp 1,8 juta dan ada 14 bungkus rokok yang diambil oleh tersangka dan juga ada pengisian top up Ovo sebesar Rp 500 ribu," terang Fahri.
Fahri menambahkan, dalam aksinya, tersangka nekat melakukan perampokan seorang diri. Hal itu diperkuat dengan alat bukti, seperti kaya rekaman CCTV, yang diperoleh polisi.
"Tersangka ini pernah bekerja sebagai sales dari salah satu minuman, sehingga mengetahui bagaimana kondisi yang ada di minimarket," ucap Fahri.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.