Senin 04 Mar 2024 20:15 WIB

Polri: Penyidikan Kasus Firli Sesuai Prosedur dan Akuntabel

Polri didesak untuk menahan Firli Bahuri.

Red: Muhammad Hafil
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh tersangka Firli Bahuri di Polda Metro Jaya diasistensi oleh Bareskrim Polri dan berjalan secara akuntabel dan prosedural.

Hal ini disampaikan Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, dalam rangka menanggapi surat yang dilayangkan oleh tiga mantan Pimpinan KPK yang meminta Polri untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga

“Tentu penyidik bekerja, selalu akan bekerja secara prosedural dan akuntabel,” kata Trunoyudo.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya masih memproses perkara tersebut untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, atau P-19.