REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta melakukan klarifikasi kepada PT KAI setelah viral tarif parkir VIP di kawasan Stasiun Yogyakarta (Stasiun Tugu). Sebelumnya viral tarif parkir kendaraan mencapai Rp 350 ribu untuk durasi tujuh jam.
“Kemarin Dishub sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak KAI,” kata Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto kepada Republika, Senin (4/3/2024).
Berdasarkan klarifikasi, diketahui tempat parkir yang menjadi sorotan itu bukan dikelola PT KAI, melainkan oleh pihak swasta. Tarif parkir di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (perda).
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, sebelumnya menjelaskan, parkir yang viral di media sosial itu berlokasi di sisi selatan area drop zone penumpang pintu selatan Stasiun Yogyakarta. Parkir tersebut tidak dikelola KAI Daop 6 Yogyakarta, namun oleh mitra.
Krisbiyantoro membenarkan soal tarif parkir yang viral. “Benar, tarif sebesar itu diakui oleh pihak pengelolanya, yaitu Sheyco Tour & Travel, salah satu mitra kami,” kata dia.
Menurut Krisbiyantoro, pihaknya akan mengevaluasi persoalan tarif parkir di Stasiun Yogyakarta. Ia mengatakan, tarif parkir harus menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah daerah.
“Kami akan meminta kepada pengelola slot parkir tersebut untuk mengikuti perda Yogyakarta dan kami, KAI, akan menertibkan para mitra pengguna slot parkir agar sesuai peruntukannya,” kata Krisbiyantoro.