REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan DA dan DP serta MR terhadap korban Indriana. Pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena motif cinta segitiga dan para pelaku yang ingin menguasai harta korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pembunuhan terhadap Indriana dilakukan pada tanggal 20 Februari di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sedangkan mayat korban dibuang pada 23 Februari di jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan ditemukan warga pada Ahad (25/2/2024) lalu.
"Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp 50 juta," ujar Jules di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Berikut kronologi lengkap pembunuhan Indriana yang jenazahnya ditemukan membusuk terbungkus selimut di Banjar:
1. Awal Februari
Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham mengatakan tersangka DA ingin kembali berpacaran dengan DP meski sedang berpacaran dengan Indriana. DA mengaku sering melihat korban jalan dengan laki-laki lain.
"Tanggapan tersangka DP saat DA ingin kembali kepadanya mempunyai syarat apabila ingin kembali dengan DP tersangka DP tidak mau melihat lagi korban Indriana Dewi di dunia," kata dia.
Ia mengatakan DA sempat ragu untuk membunuh namun karena desakan DP menyetujui hal itu. Mereka pun membuat rencana pembunuhan. Karena DA tidak berani membunuh langsung maka DP menyarankan untuk mencari eksekutor.
2. Jumat 9 Februari 2024
Tersangka DA meminta bantuan MR untuk membunuh Indriana Dewi sekaligus akan diberikan imbalan Rp 50 juta. Mereka merencanakan imbalan tersebut akan diberikan dari hasil penjualan barang milik korban apabila berhasil dibunuh.
3. Kamis 15 Februari 2024
MR memerlukan uang untuk membayar utang sehingga menerima tawaran DA untuk membunuh korban. DP, DA dan MR bertemu di indekos DP. Kemudian, DP pun memberikan usulan rencana untuk membunuh korban.
DP mengusulkan korban dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap dan agar tidak meninggalkan sidik jari untuk menggunakan tiga lapis sarung tangan. Korban pun jangan dijemput di rumah, akan tetapi di tempat kerja atau di luar rumah.
Selain itu, pembunuhan disarankan di tempat sepi dan tidak terdapat CCTV. Serta memakai mobil sewaan atau rental.
4. Senin 19 Februari 2024
Kurang lebih pukul 17.00 WIB, DA menyewa satu unit Avanza hitam. Ketiganya kembali mematangkan rencana pembunuhan dan membeli sarung tangan dan DA membuat pelat nomor palsu untuk Avanza yang disewa dengan nomor polisi B 2848 FOX.
5. Selasa 20 Februari 2024
Sekitar pukul 15.30 WIB, DA menjemput MR dan Indriana untuk dibawa jalan-jalan ke puncak Bogor. Mereka menuju ke Bukit Pelangi Bogor dan tiba di lokasi pukul 19.30 WIB.
Mereka makan di sebuah warung dan sempat terlibat percakapan bahkan saling bercanda. MR sendiri makan terpisah dari DA dan Indriana. Setelah satu setengah jam, DA mendatangi MR dan berbisik untuk membunuh korban di turunan jalan menggunakan alat apa saja.
Setelah itu DA mengajak korban dan MR untuk menaiki mobil. DA mengemudikan mobil, korban duduk di samping DA dan MR duduk di jok tengah.
"Sesampainya di tengah jalan di Pelangi Boulevard Jayanti Kecamatan Babakan Madang tersangka DA memberhentikan kendaraan memberi kode buang air kecil dan berkedip kepada tersangka MR, tersangka DA mengunci mobil dengan remote. MR langsung mengalungkan ikat pinggang ke leher korban sambil menarik selama 15 menit sampai korban tidak bergerak diperkirakan meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham, Senin (4/3/2024).
MR membunyikan klakson tiga kali tanda korban...