REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan jasa keuangan yang terjadi pada bulan puasa. Otoritas mengungkapkan, penipuan kerap terjadi saat Ramadhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, salah satu modus penipuan ketika Ramadhan yakni transfer dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal masyarakat yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman.
"Kalau dari pinjol ilegal ini ada transfer dana dari pinjol ilegal ke orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Kemudian tiba-tiba masuk rekening, korban akan dipaksa mengendalikan dana dengan bunga yang tinggi," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Senin (4/3/2024).
Jika mengalami kejadian itu, kata dia, masyarakat diminta segera melapor ke pihak bank atau perlindungan konsumen OJK. Ia juga meminta masyarakat tidak menggunakan uang tersebut, lalu mengabaikan debt collector atau penagih yang memaksa menagih uang.
Modus penipuan lain, lanjutnya, yaitu promo yang tidak masuk akal, misal untuk perjalanan umroh. "Promo cicilan perjalanan wisata umor dan lain-lain yang sangat tidak masuk akal. Ini mesti hati-hati. Orang biasanya positif thinking dengan tawaran umroh dan lainnya," tutur dia.
Modus berikutnya yaitu penipuan pengiriman parcel lewat pesan online. Ia mengatakan, banyak kasus pengiriman file lewat pesan online, yang bertujuan mencuri data-data penting masyarakat, seperti email dan informasi kartu kredit.
Friderica atau yang akrab disapa Kiki pada kesempatan itu mengatakan, pinjol ilegal tetap menjamur sampai sekarang, karena ada permintaan dari masyarakat. Apalagi, pinjol ilegal banyak menawarkan kemudahan dan pencairan dana yang tepat.
Beberapa pinjol ilegal bahkan tidak menggunakan syarat apa pun untuk masyarakat yang ingin meminjam uang. "Biasanya kalau pinjol ilegal ini tentu pertama menyediakan aksesibilitas dan kecepatan luar biasa. Malah kadang-kadang nggak ngajuin aja di transfer, namanya ilegal," jelas dia.
Pinjol ilegal, sambung dia, juga tidak memerlukan agunan maupun jaminan. Persyaratannya pun mudah, bahkan terkadang tidak ada persyaratan apa pun.