REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini masih menuntaskan pemenuhan berkas kasus pelanggaran Pemilu 2024, oleh tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
“Pada hari ini tanggal 4 Maret 2024 masih dalam proses pemenuhan berkas perkara yang tentunya nanti berkas perkara ini akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung yang masuk dalam Sentra Gakumdu,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Waktu 14 hari tersebut terhitung sejak penetapan tujuh tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh penyidik pada Rabu (28/2).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih oleh ketujuh tersangka.
“Jadi terhitung 14 hari di sini yang dimaksudkan hari ini adalah sejak adanya hasil analisa kesimpulan telah ditemukannya suatu pelanggaran pemilu yang dilakukan tujuh tersangka,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
"Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis (29/2).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskeim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
"Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.
Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih.