Senin 04 Mar 2024 23:45 WIB

In Picture: Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa..

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Pertamina pada tahun 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Pertamina pada tahun 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Pertamina pada tahun 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.


sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement