Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Pertamina pada tahun 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Pertamina pada tahun 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Pertamina pada tahun 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.
sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir
Advertisement