Selasa 05 Mar 2024 08:06 WIB

TPDI Mengaku Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Kembali Ditolak Bareskrim

Roy Suryo menyebut salah bukti yakni ada data yang diduga tidak sesuai di Sirekap.

Red: Agus raharjo
Koordinator TPDI Petrus Selestinus bersama Roy Suryo di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Senin (4/3/2024).
Foto: dok tpdi
Koordinator TPDI Petrus Selestinus bersama Roy Suryo di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Senin (4/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengaku laporan mereka terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kembali ditolak Bareskrim Polri. TPDI melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI. 

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku, pihaknya telah melengkapi sejumlah hal yang dinilai kurang pada pelaporan pertama, pekan lalu. Bahkan, TPDI menghadirka Roy Suryo sebagai pakar telematika untuk memerkuat pelaporannya yang menyoal Sirekap. 

Baca Juga

"Hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik. Adapun yang punya temuan adalah Roy Suryo, maka hari ini mas Roy dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi," tutur Petrus dalam keterangan, Senin (4/3/2023) malam. 

Namun, pelaporan TPDI disebut tak diterima Bareskrim Polri. Petrus mengaku, pihak Bareskrim beralasan dugaan pelanggaran pemilu menjadi kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). TPDI mengaku diarahkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Sentra Gakkumdu.

"Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional," ujar Petrus.

Sentra Gakkumdu sendiri merupakan gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian. Sentra Gakkumdu bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

Sementara, Roy Suryo sendiri mengaku diminta TPDI untuk memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli. Yakni untuk membedah forensik IT KPU. "Saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada. Itu memperkuat bahwa bukan hanya soal kecurangan tapi tindakan melawan hukum yang itu jelas ranahnya ada di Bareskrim," kata Roy. 

Ia mengeklaim, ada berbagai dugaan masalah yang ditemukannya terkait Sirekap. Salah satunya data yang diduga tidak sesuai yang mengakibatkan polemik di masyarakat. "Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting. Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," ujar Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement