Selasa 05 Mar 2024 10:04 WIB

KPK: Penyuap Gubernur Malut akan Diadili di Ternate

Penahanan empat orang penyuap Abdul Gani Kasuba akan diserahkan ke PN Ternate.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas empat penyuap gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Mereka direncanakan diadili di sana. 

Para penyuap tersebut ialah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, dan dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

"Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Dengan pelimpahan itu, kata Ali, penahanan keempat tersangka menjadi wewenang pengadilan. Mereka akan dipindahkan dari Rutan KPK ke tempat penahanannya yang lain. "Dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim," ujar Ali.

Sidang perdana kasus itu diagendakan digelar pada Rabu (6/3/2024), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tercatat, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu AGK selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), serta Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan.

Selanjutnya, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yang merupakan anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) dari pihak swasta. Dalam kasus tersebyr, Abdul Gani ikut serta menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang bakal dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Guna merealisasikannya, Abdul Gani lantas menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan agar menyampaikan sejumlah proyek di Provinsi Malut. Sedangkan besaran proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih Rp 500 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari sejumlah proyek itu, Abdul Gani menentukan besaran yang menjadi setoran dari kontraktor. Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang disangkakan pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang disangkakan sebagai pihak pemberi dililit dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement