REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengatakan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah. Pasalnya, pemilihan umum (Pemilu) 2024 menghabiskan anggaran yang sangat besar.
Djarot berpendapat, jika memang tak ada kecurangan dalam Pemilu 2024, seharusnya pemerintah tak perlu khawatir dengan hak angket tersebut. Apalagi memang merupakan tugas DPR dalam fungsi pengawasannya untuk mendengarkan klarifikasi dari pemerintah.
"Hak angket ini tentunya kan juga harusnya itu diterima dengan baik. Jadi pemerintah nggak usah khawatir, pemerintah nggak usah memikirkan yang bukan-bukan, tapi kita ingin bahwa pemerintah bisa memberikan jawaban," ujar Djarot di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Namun, dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah banyak disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa yang melihat adanya proses yang tidak benar dalam tahapan kontestasi nasional tersebut.
Hak angket dapat menjadi jawaban untuk pemerintah membantah dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan jawaban bahwa pelaksanaannya berlangsung dengan langsung, jujur, dan adil.
"Karena proses hak angket itu bukan proses yang instan, yang singkat ya, jadi cukup panjang, cukup panjang ya. Ini merupakan momentum bagi kita untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita," ujar Djarot.
"Kalaupun ada kelemahan dan kekurangannya, maka itu bisa dijadikan satu bagian untuk menyempurnakan pelaksanaan pilkada bulan November. Kalaupun ada penyimpangan dan kecurangan di situ, mari kita perbaiki, terutama dalam kebijakan," sambungnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam interupsi saat Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur mengatakan, hak angket dapat menjadi media bagi parlemen untuk mengklarifikasi adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024. Sebab saat ini, banyak kecurigaan terhadap tahapan hingga pencoblosan pada kontestasi nasional tersebut.
"Alasannya pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Aus dalam rapat paripurna.