Selasa 05 Mar 2024 14:48 WIB

Diperiksa Tiga Jam, Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Dicecar 32 Pertanyaan

Pihak ETH mengeklaim membawa bukti untuk disampaikan ke penyidik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Rektor nonaktif Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan, sebagai saksi kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024).
Foto: Republika/Ali Mansur
Rektor nonaktif Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagai saksi kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Profesor Edie Toet Hendratno alias ETH, telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugana pelecehan seksual terhadap karyawannya sendiri berinisial DF. ETH diperiksa penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya selama tiga jam dan dicecar sebanyak 32 pertanyaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

“Hari ini kami sudah menghadiri undangan klarifikasi dan tadi sudah dilaksanakan hampir tiga jam ada 32 pertanyaan, tadi kami juga membawa bukti-bukti yang kuat, sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ujar kuasa hukum ETH, Faizal Hafied saat mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Faizal berharap dengan bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan ke penyidik dapat membuat terang kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat kliennya tersebut. Tentunya diharapkan juga kasus tersebut cepat selesai dan dapat memulihkan nama baik kliennya.

Namun, dia tidak membeberkan bentuk bukti-bukti yang dibawa dan diserahkan ke penyidik. “Mudah-mudahan bisa kembali memulihkan nama baik klien kami yg merupakan rektor yang berprestasi dan mudah-mudahan ini cepat tuntas dgn apa bukti-bukti yang kami sampaikan tadi,” ujar Faizal.

Kendati demikian, Faizal menegaskan, bahwa bukti-bukti yang diberikan kepada penyidik sangat akurat, sangat otentik dan bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi sangat terang. Dia juga meminta agar murid-murid dari ETH untuk membantu dan bersaksi bahwa kliennya merupakan orang baik.

Tentunya, kata dia, untuk bisa membantu mengembalikan harkat dan martabat ETH seperti sedia kala. “Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik dan bisa membantu membuat duduk perkara ini sangat terang,” tutur Faizal.

Dalam perkara ini ETH dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita karyawan dari Universitas Pancasila. Salah satu laporan polisi dilayangkan oleh korban berinisial RZ.

Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian laporan polisi berikutnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelapor berinisial DF. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang rektor itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement