Selasa 05 Mar 2024 15:21 WIB

PPP Mengaku Belum Rapatkan Usulan Hak Angket Pemilu 2024

PPP menegaskan DPR memiliki hak menyelidiki indikasi kecurangan pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengambil sikap ihwal usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sebab, mereka belum menggelar rapat fraksi untuk mengambil keputusan.

"Kita belum rapat, kemungkinan nanti siang atau besok. Karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil, banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Fraksi-fraksi yang sudah mengusulkan hak angket juga belum bersikap final terkait usulan hak angket tersebut. Namun ia mengungkapkan, Fraksi PPP dalam waktu dekat akan segera mengambil keputusan soal usulan tersebut.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan kita kabari, kalau sudah bersikap. Karena anggota masih ngawal rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi supaya nggak hilang," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy mengaku sudah mendengar kabar adanya upaya meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke parlemen. Salah satu caranya adalah menggunakan aparat dan menarget penyelenggara Pemilu 2024 di daerah agar PSI memperoleh 50 ribu suara di setiap kabupaten/kota di Pulau Jawa.

Hal tersebut semakin menguatkan PPP untuk membawanya dalam usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Modus penggelembungan suara untuk PSI akan dijadikan materi hak angket.

"PPP siap membawa hal ini sebagai materi hak angket. PPP akan mendesakkan pemanggilan seluruh aparat negara yg terlibat, mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPUD, dan KPU, serta Bawaslu, dan seluruh perangkatnya," ujar Rommy lewat keterangannya, Ahad (3/3/2024).

Ia mengatakan, laporan kecurangan memang merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun secara politik, DPR juga memiliki hak untuk menyelidiki indikasi kecurangan, khususnya penggelembungan suara untuk PSI.

"PPP juga menyerukan secara terbuka kepada para penyelenggara pemilu, khususnya KPU di semua tingkatan, untuk segera menghentikan operasi senyap ini dan dalam 1x24 jam mengembalikan input perolehan suara PSI ke angka sebenarnya," ujar Rommy.

"Perlu diingat setiap tindakan memanipulasi hasil pemilu mengandung delik pidana pemilu. Dan melindungi setiap satu suara rakyat adalah sama dengan mengawal kelurusan demokrasi di Indonesia," sambungnya menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement