Selasa 05 Mar 2024 15:40 WIB

Baleg: Revisi UU Pilkada untuk Percepatan Jadwal Otomatis Gugur

Revisi UU Pilkada untuk mengubah jadwal pilkada dari November ke September.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus ditaati oleh pemerintah. Sebab, MK melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024

Ia menjelaskan, revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) belum jelas nasibnya. Namun, revisi terkait percepatan jadwal Pilkada 2024 dari November ke September dipastikan otomatis gugur.

Baca Juga

"Otomatis gugur, kan kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu adalah memajukan pilkada dari November ke September," ujar Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Namun ia menjelaskan, revisi UU Pilkada belum dicabut dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Sebab, draf revisi yang sudah disusun tak hanya berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak.

Dalam naskah akademiknya, setidaknya ada tiga pertimbangan yang membuat DPR memilih untuk merevisi UU Pilkada. Pertimbangan pertama adalah bawah seluruh kepala daerah definitif akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Kondisi tersebut membuat seluruh daerah tak memiliki kepala daerah definitif pada Januari 2025.

Pertimbangan kedua, dalam rangka sinkronisasi dan penyelarasan hubungan dan tata kelola pemerintahan antara kepala daerah dengan DPRD. Termasuk sinkronisasi dan penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Ketiga, adanya pertimbangan kebutuhan hukum di masyarakat atas beberapa putusan MK. Karena tiga pertimbangan tersebut, diperlukan revisi UU Pilkada yang akan menjadi perubahan yang keempat.

"Untuk mencabut usul inisiatif kan harus keluar dari Prolegnas, harus ada keputusan rapat bersama pemerintah. Revisi bisa saja jalan sepanjang tidak menyangkut jadwal, kalau menyangkut jadwal kembali ke putusan MK," ujar Baidowi.

Sebelumnya,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Diketahui, revisi bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong menjelaskan, pemerintah akan segera mempercepat proses penerbitan surpres revisi UU Pilkada. Agar surat tersebut dapat segera disahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

"Memang kita harapkan RUU (Pilkada) ini, perubahan ini selesai paling lambat bulan Februari ini, paling lambat," ujar Togap dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement