Selasa 05 Mar 2024 15:51 WIB

Kasus Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Polda Metro Jaya Telah Periksa 15 Saksi

Pihak ETH bakal melakukan langkah hukum terkait tuduhan pelecehan tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Profesor Edie Toet Hendratno (ETH). Belasan saksi tersebut diperiksa dalam laporan polisi yang berbeda, yaitu dengan korban berinisial RZ dan DF. 

"Untuk yang pemeriksaan tadi untuk laporan saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Sementara untuk laporan polisi dengan korban berinisial RZ, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Sembilan saksi tersebut terdiri saksi pelapor atau korban, saksi terlapor, dan tujuh saksi lainnya.

Kemudian pihak penyidik juga bakal memanggil sekretaris dari ETH untuk dimintai keterangan. Juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. 

"Nanti akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerja sama dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta dan juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan, jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis kemudian ke Dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum,” jelas Ade Ary.

Sementara itu kuasa hukum ETH, Faizal Hafied menegaskan pihaknya bakal melakukan langkah hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap kliennya.

Pihak ETH bakal melakukan langkah hukum dalam waktu satu sampai dua hari ke depannya. Namun masih belum diketahui apa bentuk langkah hukum yang telah disiapkannya.  “Nanti rekan-rekan tunggu satu dua tiga hari ke depan,” tegas Faizal.

Faizal menegaskan, langkah hukum yang dilakukannya nanti dalam rangka untuk mengembalikan harkat dan martabat ETH yang saat dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya berinisial RZ dan DF. Kemudian juga diharapkan dapat memilihkan kedudukan kliennya. Sehingga dengan demikian, kata Faizal, kliennya dapat kembali memberikan kontribusi terbaik ke dunia pendidikan Indonesia.

“Pasti kita lakukan semua upaya hukum yang memungkinkan dilakukan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat klien kami,” tutur Faizal. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement