REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus kekerasan di pesantren kembali terulang. Setelah kasus meninggaknya seorang di Kediri beberapa waktu lalu, kini terjadi di Lampung. Santri itu meninggal di kawasan Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Ahad (3/3/2024) dini hari.
Meninggalnya santri berinisial MF (16 tahun) tersebut diduga lantaran dihukum dan dianiaya seniornya saat mengikuti latihan pada kegiatan pencak silat di ponpes tersebut.
Menggapi hal itu, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) KH Hodri Arief turut prihatin dengan kasus kekerasan tersebut. Menurut dia, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pesantren, khususnya yang berada di bawah naungan RMI.
"Saya sangat prihatin dengan peristiwa meninggalnya santri di Lampung. Ini harus betul-betul jadi warning, peringatan keras bagi pesantren," ujar Kiai Hodri saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/3/2024).
Dia mengatakan, ada banyak hal yang menjadi penyebab maraknya kasus kekerasan yang terjadi di pesantren akhir-akhir ini. Karena itu, dia meminta kepada seluruh pengasuh pesantren untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pondok pesantren.
"Ada banyak situasibdan perkembangan yang turut mempengaruhi terjadinya kekerasan. Karena itu, kiai pengasuh pesantren, para pengurus pesantren, harus betul-betul sungguh-sungguh mengawasi, mendeteksi sejak dini, bebagai potensi kekerasan di lembaganya," kata Kia Hodri.
Meninggalnya santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 tersebut membuat Polres Lampung Selatan memeriksa sebelas saksi untuk mengungkap apa yang menjadi penyebab kematian MF.
Dilaporkan dari Antara, Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan menyelidiki peristiwa kematian seorang pelajar yang diduga meninggal akibat dikeroyok dan dianiaya di kawasan Pospes Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Ahad dini hari.
Kapolres Lampung Selatan, pada Ahad (3/3) sekira pukul 01.30 WIB, mengatakan, di area Pospes Miftahul huda 606 Dusun Banyumas Desa Agom, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban santri berinisial MF (16). Korban meninggal pada saat latihan kenaikan tingkat pada perguruan pencak silat.
"Penganiayaan dan pengeroyokan terjadi kekerasan fisik berupa pemukulan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Senin (4/3/2024).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. "Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti," kata dia.