REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham mempermudah persyaratan keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Mereka termasuk subjek pasal 41 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sampai dengan batas usia 21 tahun untuk menjadi warga negara Republik Indonesia (WNI).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2022, eks subjek anak berkewarganegaraan ganda dapat diberikan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai dokumen yang diperlukan untuk proses menjadi WNI (naturalisasi), apabila mereka berada di Indonesia.
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia dan tidak mempunyai persyaratan mengajukan SKIM dapat digantikan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Adapun anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia harus mengajukan skim terlebih dahulu.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Heru Tjondro menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk memfasilitasi proses pewarganegaraan