Selasa 05 Mar 2024 20:41 WIB

Kemenkumham Mudahkan Syarat Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

Kemenkumham berinovasi dalam hal keimigrasian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham di Kuningan, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kemenkumham
Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham di Kuningan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham mempermudah persyaratan keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Mereka termasuk subjek pasal 41 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sampai dengan batas usia 21 tahun untuk menjadi warga negara Republik Indonesia (WNI).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2022, eks subjek anak berkewarganegaraan ganda dapat diberikan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai dokumen yang diperlukan untuk proses menjadi WNI (naturalisasi), apabila mereka berada di Indonesia.

Baca Juga

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia dan tidak mempunyai persyaratan mengajukan SKIM dapat digantikan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Adapun anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia harus mengajukan skim terlebih dahulu.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Heru Tjondro menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk memfasilitasi proses pewarganegaraan

Indonesia bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda. Ini mengingat terbatasnya masa tenggang yang diberikan hingga 31 bulan Mei 2024.

"Imigrasi mempermudah proses untuk mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai salah satu persyaratan pewarganegaraan Indonesia," kata Heru dalam keterangannya pada Selasa (5/3/2024).

Subjek eks dwikewarganegaraan bisa mengajukan secara elektronik. Syaratnya yakni subjek tersebut tinggal di Indonesia setidaknya lima tahun, yang dapat dibuktikan dengan ijazah, surat keterangan kelurahan atau paspor RI jika memiliki. 

"Pengajuan SKIM harus dilakukan saat subjek berada di indonesia," ujar Heru. 

Mereka yang masuk kriteria subjek dalam pasal 41 UU Kewarganegaraan dan telah mendaftar di kantor Imigrasi atau di perwakilan RI di luar negeri yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai Kewarganegaraan Indonesia Subjek pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dalam kurun waktu 2006-2010, diakui sebagai anak berkewarganegaraan ganda sampai paling lama berusia 21 tahun. Dalam rentang usia 18-21 tahun, mereka diberi waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan: WNI atau WNA.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement