JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus ditaati oleh pemerintah. Sebab, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Ia menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015...
Berita Lainnya