Selasa 05 Mar 2024 17:07 WIB

PAN: Ambang Batas Parlemen yang Proporsional 2-3 Persen

Legislator dari PAN sebut ambang batas parlemen yang proporsional 2-3 persen.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Legislator dari PAN sebut ambang batas parlemen yang proporsional 2-3 persen.
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Legislator dari PAN sebut ambang batas parlemen yang proporsional 2-3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, DPR tentu membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Khususnya terkait ambang batas parlemen 4 persen setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komisi II DPR akan memutuskan sesuai dengan perintah MK agar keputusan itu sudah bisa diberlakukan di tahun 2029, tapi yang jadi masalah tentu akan kita musyawarahkan lintas fraksi apakah memang 4 persen ini harus direvisi," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Namun, ia tak begitu yakin ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) disepakati di angka 0 persen. Menurutnya, angka yang proporsional di antara 2 hingga 3 persen, agar tak ada suara yang terbuang.

"Artinya tetap ada prinsip-prinsip PT, cuma yang akan ditetapkan apakah 2 persen hingga 3 persen, dan saya yakin kawan-kawan tidak akan memutuskan 0 persen," ujar Guspardi.

"Yang dianulir kan 4 persen, dianggap tidak sesuai UUD, bisa di bawah itu, artinya sekitar 3 persen lah, kira-kira gitu. Ini lintas fraksi berdasarkan musyawarah mufakat antara 2 persen, 3 persen," sambungnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi lima poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun ambang batas parlemen yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan seterusnya. Pada Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem terkait ambang batas parlemen 4 persen yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada poin pertama, MK menyatakan ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"(3) Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” urai MK.

Adapun poin kelima adalah perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memperhatikan penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement