Selasa 05 Mar 2024 17:55 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Parlemen Prancis resmikan aborsi sebagai hak konstitusional, lewat sebuah pemungutan suara parlemen pada Senin (4/3) lalu. Mayoritas anggota parlemen dan senator mendukung langkah tersebut dengan perolehan 780 suara, sementara 72 lainnya menentang.