Selasa 05 Mar 2024 20:33 WIB

Ahmad Sahroni Maafkan Terdakwa Pencemaran Nama Baiknya

Legislator Ahmad Sahroni memaafkan terdakwa pencemaran nama baiknya di sidang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Legislator Ahmad Sahroni memaafkan terdakwa pencemaran nama baiknya di sidang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Legislator Ahmad Sahroni memaafkan terdakwa pencemaran nama baiknya di sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menerima permintaan maaf dari selebgram, Adam Deni Gearaka. Hanya saja, Sahroni memberi sinyal kasus hukum ini terus bergulir. 

Momen tersebut terjadi saat Sahroni hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2/2024).

Baca Juga

Dalam perkara itu, Adam Deni diduga menuding Sahroni membungkam aparat penegak hukum dengan uang Rp 30 miliar. Awalnya, majelis hakim menawarkan agar Sahroni dan Adam Deni bermaafan. 

"Ini kan ketemu, kira-kira kalian saling memaafkan nggak sih? Mau memaafkan nggak? Tapi syaratnya ikhlas," kata hakim ketua dalam sidang tersebut. 

Kuasa hukum Adam Deni menyebut permintaan maaf memang sudah jadi bagian dari rencana kalau Sahroni memenuhi panggilan saksi. 

"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum persidangan ini dimulai, saya sudah sampaikan kepada klien kami, kamu minta maaf," ujar kuasa hukum Adam Deni. 

"Terdakwa apakah secara ikhlas mau meminta maaf kepada Pak Sahroni," timpal Hakim Ketua.

"Saudara mau menerima maaf secara ikhlas?" tanya Hakim Ketua kepada Sahroni. 

"Saya sudah maafin, Yang Mulia," jawab Sahroni. 

Walau permintaan maaf Adam Deni diterima, Sahroni menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Iya. Saya sudah maafin, Yang Mulia. Tapi, proses biarkan berjalan," ujar Sahroni. 

"Iya proses itu berjalan," timpal Hakim Ketua. 

Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Sahroni, dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. Adam Deni terancam hukuman empat tahun penjara atas dakwaan tersebut.

Tercata, Adam Deni sudah divonis empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022. Pelanggaran UU ITE dimaksud yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus tersebut yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement