REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam interupsi saat Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur mengatakan, hak angket dapat menjadi media bagi parlemen untuk mengklarifikasi adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024. Sebab saat ini, banyak kecurigaan terhadap tahapan hingga pencoblosan pada kontestasi nasional tersebut.
"Alasannya pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Aus dalam rapat paripurna, Selasa (5/3/2024).
Hak angket merupakan salah satu instrumen bagi DPR dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut juga sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR secara bijak dan proporsional," ujar Aus.
"Jika memang kecurigaan arus praduga masyarakat itu terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang. Dan jika tidak terbukti, ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu," sambungnya.