Zakat Fitrah di Belitung Timur Rp 37.500 per Jiwa

Red: Ani Nursalikah

Selasa 05 Mar 2024 23:09 WIB

Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai Foto: Republika/Thoudy Badai Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, MANGGAR -- Zakat fitrah di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi ditetapkan sebesar Rp 37.500 per jiwa.

"Nilai zakat fitrah itu ditetapkan berdasarkan harga beras, tahun ini ditetapkan Rp 37.500 per jiwa atau naik jika dibandingkan pada Ramadhan 1444 Hijriyah sebesar Rp 35.000 per jiwa," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sayono di Manggar, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan dan hasil musyawarah Pemkab Belitung Timur dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kemenag, Polres, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada Senin (4/3/2024).

"Besaran kenaikan ini dengan mempertimbangkan kenaikan harga beras di berbagai lokasi. Memang ada kenaikan harga beras dari tahun sebelumnya," ujarnya.