Rabu 06 Mar 2024 01:25 WIB

Hasil Rekapitulasi Provinsi DIY, Prabowo-Gibran Unggul di Atas 50 Persen Lebih 

Total rekapitulasi Pemilu 2024, Paslon Nomor 2 raih 1.269.265 suara

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Alat peraga kampanye ukuran besar berisi informasi Capres dan DPD terpasang di luar Stadion Kridosono, Yogyakarta, Ahad (24/12/2023). Baliho APK berisi informasi visi dan misi Pasangan Capres dan Cawapres serta Calon DPD ini dikeluarkan oleh KPU DIY jelang Pemilu 2024.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Alat peraga kampanye ukuran besar berisi informasi Capres dan DPD terpasang di luar Stadion Kridosono, Yogyakarta, Ahad (24/12/2023). Baliho APK berisi informasi visi dan misi Pasangan Capres dan Cawapres serta Calon DPD ini dikeluarkan oleh KPU DIY jelang Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat provinsi Selasa (5/3/2024) malam. Hasilnya pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi DIY.

"Paslon 2 1.269.265 (50,63 persen)," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Selasa. 

Disusul paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 741.220 suara (29.57 persen). Kemudian paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 496.280 suara (19,80 persen). 

"Jadi peringkat 1 di paslon 2,  peringkat 2 ada di paslon 3, dan peringkat 3 ada di paslon 1," ungkapnya. 

Proses rekapitulasi tingkat provinsi di DIY digelar di Alana Yogyakarta Hotel, Sleman, sejak Selasa (5/3/2024) pagi hingga malam hari. Ahmad mengatakan total pemilih yang menggunakan hak pilihnya yakni sebesar 2.567.394. 

"Itu kalau partisipasinya mencapai 98 persen," ucapnya. 

Sementara itu, Ahmad juga mengungkapkan dalam proses rekapitulasi tersebut pihak saksi paslon 1 dan paslon 3 enggan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Pihak saksi paslon 1 tidak tangan di tingkat provinsi lantaran keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu. Sedangkan saksi paslon 3 tidak menandatangani lantaran dari tingkat kecamatan tidak ada saksi yang tandatangan. 

"Kalau (paslon) 3 keberatan saksi menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani maka konsisten tidak menandatangan," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement