SURABAYA – Tersangka kasus pembuatan konten video boleh tukar pasangan kembali bertambah. Setelah menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka, penyidik menetapkan dua tersangka lain yang diduga berperan penting dalam konten berisi ajaran sesat yang diinisiasi Samsudin tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, kedua tersangka baru dalam...
Berita Lainnya