Rabu 06 Mar 2024 08:30 WIB

Jepang Perjelas Kriteria Khusus untuk Keputusan Izin Tinggal

"Elemen positif" masuk pertimbangan terhadap WNA yang hadapi deportasi.

Warga menikmati suasana jelang tahun baru di Ueno, Tokyo, Senin (28/12).
Foto: EPA-EFE/KIMIMASA MAYAMA
Warga menikmati suasana jelang tahun baru di Ueno, Tokyo, Senin (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Badan layanan imigrasi Jepang mengeluarkan pedoman yang lebih rinci yang memungkinkan Menteri Kehakiman memberikan izin tinggal khusus kepada warga negara asing yang menghadapi deportasi.

Pedoman itu memperjelas faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh Menteri Kehakiman Jepang ketika mengambil keputusan tentang deportasi. Menteri Kehakiman mempunyai wewenang untuk mengizinkan individu tetap tinggal di Jepang setelah meninjau faktor positif dan negatif.

Baca Juga

Meskipun pedoman yang diterbitkan sudah ada, kementerian tersebut telah memberikan pedoman yang lebih spesifik untuk meningkatkan transparansi, tapi prosesnya tidak berubah.

Dalam pedoman terbaru, Badan layanan Imigrasi lebih merinci "elemen positif" yang dipertimbangkan. Seperti sejauh mana seseorang telah berintegrasi dan berkontribusi pada komunitasnya. Atau apakah mereka telah memiliki anak atau anak-anak yang terdaftar di sistem sekolah Jepang untuk jangka waktu lama.

"Elemen negatif" mencakup penilaian berdasarkan berapa lama mereka telah melampaui masa berlaku visanya, kegagalan mereka memenuhi persyaratan pembebasan dari tahanan. Juga apakah mereka telah berulang kali menimbulkan gangguan publik di komunitas mereka.

Menteri Kehakiman Ryuji Koizumi mengatakan kementeriannya bermaksud untuk meningkatkan transparansi dengan meningkatkan jumlah kriteria contoh yang tersedia. Pedoman tersebut ditinjau setelah keputusan dibuat untuk menciptakan sistem berbasis aplikasi guna meminta izin tinggal khusus berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, yang disahkan parlemen Jepang pada Juni, dan resolusi tambahan dalam UU tersebut yang menyerukan pertimbangan kepentingan anak-anak.

Pada 2022, izin tinggal khusus diberikan kepada 1.525 orang, menurut badan imigrasi tersebut, dan menteri kehakiman memutuskan permohonan mereka berdasarkan kasus per kasus.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement