REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Badan layanan imigrasi Jepang mengeluarkan pedoman yang lebih rinci yang memungkinkan Menteri Kehakiman memberikan izin tinggal khusus kepada warga negara asing yang menghadapi deportasi.
Pedoman itu memperjelas faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh Menteri Kehakiman Jepang ketika mengambil keputusan tentang deportasi. Menteri Kehakiman mempunyai wewenang untuk mengizinkan individu tetap tinggal di Jepang setelah meninjau faktor positif dan negatif.
Meskipun pedoman yang diterbitkan sudah ada, kementerian tersebut telah memberikan pedoman yang lebih spesifik untuk meningkatkan transparansi, tapi prosesnya tidak berubah.
Dalam pedoman terbaru, Badan layanan Imigrasi lebih merinci "elemen positif" yang dipertimbangkan. Seperti sejauh mana seseorang telah berintegrasi dan berkontribusi pada komunitasnya. Atau apakah mereka telah memiliki anak atau anak-anak yang terdaftar di sistem sekolah Jepang untuk jangka waktu lama.