Rabu 06 Mar 2024 09:10 WIB

Asosiasi Tekstil Minta Penerapan Permendag 36/2023 tak Ditunda

Penerapan aturan itu mampu dongkrak pertumbuhan IKM tekstil lokal.

Tumpukan bal pakaian bekas hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di TPP Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Tumpukan bal pakaian bekas hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di TPP Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta agar pemerintah tidak menunda dan tak mengubah kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Karena aturan tersebut dinilai bisa memperbaiki ketahanan industri tekstil dan produk tekstil atau TPT.

Adapun aturan itu mengatur tentang fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir produsen yang berstatus Authorized Economic Operator, serta mitra utama kepabeanan.

Baca Juga

"Kami sih sangat berharap sekali terhadap Permendag 36 ini untuk HS TPT kami minta tidak ada perubahan dan tidak ada penundaan. Karena HS TPT di Permendag 36 itu salah satu obat untuk memperbaiki utilisasi yang sangat rendah baik di hilir maupun di hulunya," kata Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja.

Ia mengatakan, pemerintah akan merencanakan untuk menerapkan aturan itu pada 10 Maret mendatang. Sehingga diharapkan tidak ada perubahan lagi pada ketentuan kode HS produk TPT supaya mampu mendongkrak pertumbuhan pelaku industri kecil menengah (IKM).

"Awalnya kami berharap diberlakukan lebih awal dari 10 Maret. Ya, contohnya kalau diberlakukan di awal Januari ini pasti akan membawa berkah bagi industri TPT maupun industri kecil menengah di TPT-nya," ujarnya pula.

Selain itu, ia menilai dengan diterapkannya permendag tersebut para pelaku usaha di industri tekstil tidak akan bergantung kepada produk impor. Karena para pengusaha akan banyak beralih menggunakan produk lokal, sehingga hal ini turut meningkatkan daya tahan industri tekstil agar memiliki nilai utilitas yang lebih kuat.

"Perlu diketahui sekarang utilisasi di hulu maupun di intermediate sampai ke IKM itu di bawah 50 persen. Harapannya permendag ini berjalan mungkin kami menghabiskan stok-stok yang ada dari barang-barang impor. Setelah stok menipis, teman-teman IKM bisa mulai beroperasi, sehingga bisa belanja lagi IKM dari produk nasional," ujar dia.

Pada sisi lain menurut Kementerian Perdagangan, pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement