Rabu 06 Mar 2024 08:26 WIB

Ramai KJMU Dicabut, Disdik DKI Jakarta: Bantuan Pendidikan tidak Terus-menerus

Disdik DKI menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan kategori penerima

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI. Media sosial X diramaikan dengan isu pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Foto: Dok Pemprov DKI
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI. Media sosial X diramaikan dengan isu pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial X diramaikan dengan isu pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Alhasil, diduga banyak mahasiswa yang kemungkinan terancam putus kuliah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya menggunakan sumber data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kategori layak untuk pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024. DTKS itu ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023, yang disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Setelahnya, data itu dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Data itu dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

"Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Menurut dia, UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil). Pemeringkatan itu dinilai menjadi kewenangan produsen data.

Purwosusilo menambahkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Siswa atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement