REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Hak angket tersebut bertujuan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima menjelaskan, DPR harus melaksanakan fungsi pengawasan untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Lembaga legislatif itu ditegaskannya tak bisa tinggal diam melihat dugaan-dugaan yang terjadi.
"DPR tidak boleh menutup mata apa yang terjadi di dalam pelaksanaan pemilu, pileg, dan pilpres. Kali ini berbeda dengan pemilu 2019, 2014, 2009, maupun 2004," ujar Aria Bima di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia mengimbau pihak-pihak yang menolak tidak antipati terhadap usulan hak angket. Apalagi hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Money politics yang sudah tidak normal lagi, satu suara bisa satu juta, satu suara bisa 400, satu suara bisa 300, ini apa-apaan. Rakyat belum siap akan liberalisme politik yang semacam ini, dibarengi elite yang tidak paham menjaga Marwah demokrasi," ujar Aria Bima.
Secara garis besarnya, hak angket juga akan menyelidiki sejumlah kementerian/lembaga yang tak independen selama Pemilu 2024. Sebab ditemukan dugaan-dugaan mereka digunakan untuk kepentingan elektoral pihak tertentu.
"Kita hanya ingin tahu benarkah bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral. Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt Gubernur, Plt Bupati, ke kades untuk elektoral, benarkah ada tekanan dari Kapolsek ke kepala desa," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR itu.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima pihaknya. Namun, untuk mewujudkan hak angket tentu ada mekanisme yang harus terpenuhi.
"Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".
"Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung carikan solusinya dan dibicarakan dengan pemerintah," ujar Dasco.