Rabu 06 Mar 2024 12:57 WIB

PDIP Usulkan Hak Angket, Aria Bima: DPR tak Boleh Tutup Mata

Aria Bima menilai hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Hak angket tersebut bertujuan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima menjelaskan, DPR harus melaksanakan fungsi pengawasan untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Lembaga legislatif itu ditegaskannya tak bisa tinggal diam melihat dugaan-dugaan yang terjadi.

Baca Juga

"DPR tidak boleh menutup mata apa yang terjadi di dalam pelaksanaan pemilu, pileg, dan pilpres. Kali ini berbeda dengan pemilu 2019, 2014, 2009, maupun 2004," ujar Aria Bima di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia mengimbau pihak-pihak yang menolak tidak antipati terhadap usulan hak angket. Apalagi hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.