REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara pada Kamis (7/3/2024). Proses penghitungan suara dijadwalkan dapat selesai selama dua hari.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi akan mulai dilakukan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Proses rekapitulasi akan dilakukan di Hotel Pullman Jakarta Central Park. "Besok jam 10 pagi, mas, di Pullman CP," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, saat ini lima kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta telah menyelesaikan proses rekapitulasi. Namun, proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota di wilayah Jakarta Utara (Jakut) masih belum selesai. "Tinggal Jakut yang belum," kata dia.
Astri menjelaskan, proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota di Jakut belum selesai karena masih dilakukan sinkronisasi data. Pasalnya, di wilayah itu terdapat satu kecamatan dengan tempat pemungutan suara (TPS) di atas 1.000.
Kendati demikian, KPU Provinsi DKI tetap akan melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara sesuai jadwal. "Jadwal di provinsi 7-9 Maret," kata dia.