REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengatakan, hak angket merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Usulannya pun melibatkan banyak ahli dan akademisi.
"Saya ikut membantu memonitor persiapan naskah akademik angket. Karena ada dasar, ada tujuan, ada dampak, kemudian ada prasyarat-prasyarat angketnya yang secara akademisi harus dipertanggungjawabkan," ujar Aria Bima di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Jadi kesannya tidak hanya asal saja manuver politik," sambungnya menegaskan.
Fraksi PDIP juga mengapresiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyuarakan hak angket. Sebab, ia melihat pemilihan umum (Pemilu) 2024 dihiasi dengan berbagai indikasi kecurangan yang tak bisa dibiarkan.