Rabu 06 Mar 2024 15:10 WIB

Tayangan Real Count di Sirekap Disetop Ternyata Rekomendasi Bawaslu

Real count diminta tayang kembali setelah data akurat.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty
Foto:

Adapun KPU menyatakan bahwa tayangan real count dihentikan sepenuhnya. KPU hanya akan melanjutkan publikasi formulir C.Hasil (dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS) dan D.Hasil (dokumen resmi hasil rekapitulasi) di laman pemilu2024.kpu.go.id. Dua jenis formulir itu merupakan bukti otentik yang digunakan untuk menetapkan hasil resmi raihan suara peserta pemilu.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika ditanya alasan di balik penyetopan tayangan real count Sirekap, Selasa malam.

Sebagai gambaran, real count KPU dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS memfoto C.Hasil plano, lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.

Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengkonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan menjadi real count, lalu diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id.